Saan Mustopa: Kepala Daerah Ibu Kota Negara Baru Setingkat Menteri

13-01-2022 / PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa saat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/1/2022). Foto: Muncen/Man

 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa mengatakan, dalam status kekhususan ibu kota negara, kepala daerahnya adalah setingkat menteri dan diangkat langsung Presiden. Dan penganggarannya juga berasal dari pusat yakni menggunakan dana APBN. 

 

“Terkait dengan soal persentasi politik (dalam status kekhususan ibu kota negara), persentasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi kekhususannya itu kepala daerahnya adalah gubernur tetapi setingkat menteri dan diangkat Presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi apalagi kabupaten/kota," jelas Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/1/2022). 

 

Menjawab opini sebagian masyarakat yang menilai pembahasan IKN ini terkesan dilakukan secara terburu-buru, Saan menyampaikan, dari sisi penyiapan, mulai awal pembentukan pansus memang ada beberapa hal yang disesuaikan. Misalnya terkait dengan soal jumlah anggota pansus pada waktu awal. "Jumlah pansus waktu awal ada 56 orang, tetapi karena (ketentuan) Undang-Undang MD3 dan juga tata tertib DPR bahwa jumlah anggota Pansus maksimal 30 dan jumlah pimpinannya 4 orang, yang salah satunya adalah ketua," terangnya. 

 

Dikatakan Saan, dari sisi itu semua sudah selesai, akan tetapi memang ketika ada perdebatan terkait dengan soal status ibu kota negara itu sendiri (pada Daftar Inventarisasi/DIM 11), dimana pemerintah ingin statusnya adalah otorita. Sementara otorita itu tidak mempunyai sandaran hukum yang kuat secara konstitusi. 

 

"Akhirnya hal itulah yang menimbulkan perdebatan. Dari perdebatan itu akhirnya disepakati, bukan otorita tetapi Pemdasus ibu kota. Ketika hal itu sudah bisa kita selesaikan dan sebelum masuk ke Panja berikutnya dan ke Timus juga,  kita membentuk yang namanya tim ahli dari DPR, tim ahli dari pemerintah, dan DPD untuk merekonstruksi terkait dengan disepakatinya DIM 11 karena berimplikasi terhadap DIM-DIM yang lain," papar politisi Partai NasDem itu. 

 

Legislator dapil Jawa Barat VII itu menambahkan, DIM itulah yang kemudian  dibawa ke Timus, tetapi dari semua itu tentu masih ada yang substansi. "Sesuai dengan tata cara pembuatan undang-undang, substansi tidak bisa diselesaikan di Timus, dan dikembalikan ke Panja. Misalnya hari ini bisa terselesaikan maka minggu depan kita sudah mulai rapat kerja dengan pemerintah," kata Saan. 

 

Ia menegaskan, menjadi komitmen bagi Pansus IKN yaitu prinsip kehati-hatian. "Prinsip kehati-hatian menjadi hal yang utama di Pansus. Kita juga tidak mau undang-undang ini cacat formil. Maka dari awal kita semua sudah berkomitmen untuk menjaga supaya tidak cacat formil yakni dengan mengikuti semua prosedur pembuatan undang-undang, kita juga mentaati undang-undang MD3 maupun tatib. Selain itu prinsip kehati-hatian dari semua aspek yang menjadi sorotan publik itu juga kita perhatikan semua, termasuk lingkungan dan lain sebagainya," ujarnya. 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyatakan, DPR juga akan terus mengawal regulasi yang ada dibawahnya untuk tetap mengacu kepada undang-undang "Jadi tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang, dan kita juga ingin nantinya regulasi-regulasi terkait itu bisa dikonsultasikan dengan DPR," tutup Saan. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...